
Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan
Pengertian BPR adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berprinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat melaksanakan kegiatan usaha seperti penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, penyaluran kredit dan deposito berjangka artinya hanya terbatas dengan transaksi yang sederhana.
Kegiatan BPR adalah bertujuan untuk melayani usaha kecil dan masyarakat. Tujuan utama BPR adalah memberikan pelayanan kepada usaha mikro kecil dan menengah serta masyarakat sekitar. Bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat adalah Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah.
Ternyata dengan adanya BPR memberikan dampak positif dalam perkembangan perekonomian Indonesia, khususnya pada kegiatan usaha kecil mikro, sedang dan menengah. BPR berperan dalam pemberian kredit bagi usaha kecil dan menengan sehingga dapat membantu menciptakan lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan dan pemerataan kesempatan berusaha di Indonesia.
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Menurut kasmir (2003) meskipun sifat umum BPR sama dengan bank umum pada umumnya, namun ada beberapa kegiatan seputar pendanaan yang tidak boleh dilakukan BPR.
Kegiatan usaha yang boleh dilakukan BPR meliputi: Menghimpun dana dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, Memberikan kredit, Menyediakan pendanaan atau pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah serta sesuai dengan ketentuan yang Bank Indonesia telah tetapkan, Menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992, meliputi:Menerima simpanan yang berupa giro dan ikut serta dalam penyediaan lalu lintas pembayaran. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing terkecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia). Melakukan penyertaan modal. melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang asuransi.
Jenis dan Bentuk Hukum BPR
Menurut UU Perbankan No 10 tahun 1998, BPR dikelompokkan menjadi 3 jenis diantaranya:
1. BPR Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. Bank Desa
b. Lumbung Desa
2. BPR Bukan Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. BPR eks LDKP
b. Bank Pasar
c. BKPD (Bank Karya Produksi Desa)
d. Bank Pegawai
3. LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)
sumber : http://www.akuntansilengkap.com