Di tahun ini 2022 BPR Bina Reksa Karyaartha telah melaksanakan Prinsip-prinsip Tata Kelola (Good Corporate Governance) didalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan prinsip-prinsip dasar tata kelola dimaksud termasuk pula pada saat penyusunan Visi, Misi, Rencana Strategis, Pelaksanaan Kebijakan dan langkah - langkah Pengawasan Internal pada seluruh jenjang organisasi.
Struktur Tata Kelola PT. BPR Bina Reksa Karyaartha telah merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat nomor : 4/POJK.03/2015 serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor : 5/SEOJK.03/2016. Besaran asset dan modal inti serta kompleksitas usaha BPR dimaksud menentukan pengelolaan dan penilaian penerapan tata kelola di PT. BPR Bina Reksa Karyaartha selanjutnya.