Pengaduan konsumen adalah penyampaian keluhan atas kerugian atau ketidakpuasan terhadap produk/jasa, dapat diajukan ke lembaga seperti OJK (021-157), YLKI (0821-2553-4197), BPKN, atau melalui platform pemerintah (lapor.go.id), serta langsung ke pelaku usaha, dengan menyertakan identitas diri, kronologi, bukti transaksi, dan tuntutan konsumen agar dapat diselesaikan melalui mediasi atau upaya lain
